Rencana pemerintah kota Pekanbaru memberlakukan pajak nasi bungkus sebesar 10 persen, menuai protes dari pedagang. Pajak tersebut dinilai memberatkan dan mengancam dunia usaha pedagang kecil.
Sejumlah pedagang warung nasi di Pekanbaru, Riau, mengaku resah. Pasalnya, pemerintah kota Pekanbaru akan memungut pajak 10 persen dari penjualan setiap nasi bungkus. Meski pajak tersebut belum diberlakukan, namun pengusaha warung nasi, restoran dan rumah makan sudah khawatir.
