Tidak ada seorang pun di Polandia yang dapat menghindar dari pajak. Seorang perempuan pengangguran kena denda Kantor Pajak Polandia sebesar 2,3 juta zloty atau setara dengan Rp 7,6 miliar.
Pasalnya, perempuan tersebut tidak membayar pajak penghasilan yang didapatkan dari menjadi seorang pekerja seks komersial. Situs Gazeta.pl mengungkapkan, Selasa (11/1/2010), perempuan itu mengaku pendapatannya sekitar 13,7 juta zloty atau Rp 44,7 miliar.
PSK Juga Dikenakan Pajak Penghasilan
http://internasional.kompas.com –
