Pemerintah coba memaksimalkan dan menggencarkan pemakaian produk-produk dalam negeri. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pengadaan barang dan jasa pemerintah diwajibkan menggunakan produksi lokal.Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Depperind Anshari Bukhari mengatakan, Inpres itu sudah selesai ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu.
