JAKARTA - Menanggapi permintaan dari Komisi III DPR RI dan Pansus Angket Century atas perlindungan saksi Susno Duaji dan Zainal Abidin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keduanya harus mengajukan surat permohonan tertulis.
LPSK Minta Susno Duadji dan Zainal Abidin Membuat Pernyataan Pelindungan Saksi
http://www.klikp21.com –
